Dalam arti umum, netralitas adalah sikap suatu Negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut pula dalam permusuhan, atau sikap yang diambil oleh Negara ketiga untuk tidak memihak terhadap Negara yang sedang berperang. Dalam arti teknis, netralitas lebih dari pada suatu sikap, dan menunjukan suatu legal dari satu Negara, yang mencakup hak, kewajiban dan hak-hak istimewa tertentu dalam hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar